A. SISTIM HUKUM
Dimanapun manusia berada dia tidak lepas dari peraturan-peraturan yang mengatur, dirumah ada aturan, dijalanan ada aturan, dalam masyarakat ada aturan dan disekolah juga ada aturan dengan kata lain dimanapun manusia berada disitu ada aturan. salah seoran philosof yunani cicero mengatakan ibu cosies ibi uis, dimana ada masyarakat disitu ada peraturan. Aturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat disebut Norma
B. MACAM-MACAN NORMA
1. Norma kesopanan, aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan contoh harus menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan dll.
2. Norma kesausilaan, norma yang timbul dari nurani manusia
3. Norma adat, aturan tingkah laku dalam masyarakat adat tertentu contoh orang yang satu marga laki dan perempuan dikalangan suku batak dilarang menikah
4. Norma agama, norma yang timbul dari Tuhan Yang Maha Esa, contoh puasa bulan romadhom, mengerjakan shollat.
5. Norma hukum, aturan tingka laku yang dibuat oleh pemeintah nyang mempunyai sangsi yang tegas.
Perbedaan norma yang satu dan yang lain adalah dari sumber norma dan sangsinya, sumber norma kesopanan adalah pergaulan dalam msayarakat sangsinya, dikatakan tidak sopan, sumber norma kesusilaan hati nurani sangsinya dikucilkan dalam pergsaulan, sumber norma adat adalah masyarakat adat sangsinya bagi yang melanggar dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat, sumber norma agama dari Tuhan Yang maha Esa sangsinya diakhirat nanti, sumber norma hukum dari pemerintah yang berwengan sangsinya tegas berupa denda, kurungan dan penjara.
C. PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didivinisikan karena komplek dan beragam sudut pandangnya, Prof. Van Apeldoorn mengatakan sangat sulit membuat divinisi hukum tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. walaupun demikian ada para akhli yang membuat divinisi diantaranya :
1. Prof. E.M. Mayers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
2. Drs. E. Utrecth, SH, Hukum madalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat karena itu harus ditaati.
3. SM Amin, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi, dengan tujuan mewujudkan sangsi dalam masyarakat.
Hukum mwmiliki ciri-ciri diantaranya :
a. Dibuat oleh pemerintah yang berwengan
b. berisi perintah dan larangan
c. sangsinya tegas
d. untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
D. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum adalah :
1. Teori etis, Hukum semata-mata menghendaki keadilan isi hukum harus harus dilandasi oleh kesadaran etis, apa yang adil dan apa yang tidak adil, teori ini dikemukakan oleh Oeny.
2. Teori Utilitarianisme, Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang berpaedah bagi orang banyak, dengan kata lain memberikan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak banyaknya orang.
3. Prof. Y. Van Kan, Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap manusia tidak diganggu.
4. Tujuan hukum mnasional. Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semua dapat melaksanakan kebijasanaandan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hgukum, cerdas, trampil dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan adil dan makmur berdasarkan falsafah pancasila.
E. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkjan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
diantaranya adalah :
1. Undang-undang, dibedakan menjadi 2 yaitu materi dan formal, materil karena isinya dan formal karena proses pembentukannya.
2. Kebiasaan, kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap satu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman hakim berikutnya.
4. Traktat, perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu
5. Doktrina, pendapat akhli hukum terkemuka.
F. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN ( TAP MPR No. III/MPR/2003
1. Undang-undang dasar 45
2, TAP MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presaiden
7. Peraturan daerah
Pengertian Pendidikan Menurut Ahli
Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia. Menyikapi hal tersebut pakar-pakar pendidikan mengkritisi dengan cara mengungkapkan dan teori pendidikan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.
Bagi sebagian orang, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, “Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya.”
Baiklah langsung saja kita paparkan beberapa pengertian pendidikan menurut beberapa sumber.
Pada dasarnya pengertian pendidikan (Wikipedia) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Sedangkan pengertian pendidikan menurut H. Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Dari beberapa pengertian pendidikan menurut ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.