SHARING SUKA SUKA

Gudang Ilmu dan Media Sharing

Total Pageviews

Thursday 5 April 2012


Pengertian Pendidikan Menurut Ahli

Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia. Menyikapi hal tersebut pakar-pakar pendidikan mengkritisi dengan cara mengungkapkan dan teori pendidikan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.
Bagi sebagian orang, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, “Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya.”

Baiklah langsung saja kita paparkan beberapa pengertian pendidikan menurut beberapa sumber.

Pada dasarnya pengertian pendidikan (Wikipedia) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Sedangkan pengertian pendidikan menurut H. Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Dari beberapa pengertian pendidikan menurut ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.


SISTIM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A. SISTIM HUKUM
Dimanapun manusia berada dia tidak lepas dari peraturan-peraturan yang mengatur, dirumah ada aturan, dijalanan ada aturan, dalam masyarakat ada aturan dan disekolah juga ada aturan dengan kata lain dimanapun manusia berada disitu ada aturan. salah seoran philosof yunani cicero mengatakan ibu cosies ibi uis, dimana ada masyarakat disitu ada peraturan. Aturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat disebut Norma
B. MACAM-MACAN NORMA
1. Norma kesopanan, aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan contoh harus menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan dll.
2. Norma kesausilaan, norma yang timbul dari nurani manusia
3. Norma adat, aturan tingkah laku dalam masyarakat adat tertentu contoh orang yang satu marga laki dan perempuan dikalangan suku batak dilarang menikah
4. Norma agama, norma yang timbul dari Tuhan Yang Maha Esa, contoh puasa bulan romadhom, mengerjakan shollat.
5. Norma hukum, aturan tingka laku yang dibuat oleh pemeintah nyang mempunyai sangsi yang tegas.
Perbedaan norma yang satu dan yang lain adalah dari sumber norma dan sangsinya, sumber norma kesopanan adalah pergaulan dalam msayarakat sangsinya, dikatakan tidak sopan, sumber norma kesusilaan hati nurani sangsinya dikucilkan dalam pergsaulan, sumber norma adat adalah masyarakat adat sangsinya bagi yang melanggar dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat, sumber norma agama dari Tuhan Yang maha Esa sangsinya diakhirat nanti, sumber norma hukum dari pemerintah yang berwengan sangsinya tegas berupa denda, kurungan dan penjara.
C. PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didivinisikan karena komplek dan beragam sudut pandangnya, Prof. Van Apeldoorn mengatakan sangat sulit membuat divinisi hukum tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. walaupun demikian ada para akhli yang membuat divinisi diantaranya :
1. Prof. E.M. Mayers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
2. Drs. E. Utrecth, SH, Hukum madalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat karena itu harus ditaati.
3. SM Amin, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi, dengan tujuan mewujudkan sangsi dalam masyarakat.
Hukum mwmiliki ciri-ciri diantaranya :
a. Dibuat oleh pemerintah yang berwengan
b. berisi perintah dan larangan
c. sangsinya tegas
d. untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

D. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum adalah :
1. Teori etis, Hukum semata-mata menghendaki keadilan isi hukum harus harus dilandasi oleh kesadaran etis, apa yang adil dan apa yang tidak adil, teori ini dikemukakan oleh Oeny.
2. Teori Utilitarianisme, Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang berpaedah bagi orang banyak, dengan kata lain memberikan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak banyaknya orang.
3. Prof. Y. Van Kan, Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap manusia tidak diganggu.
4. Tujuan hukum mnasional. Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semua dapat melaksanakan kebijasanaandan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hgukum, cerdas, trampil dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan adil dan makmur berdasarkan falsafah pancasila.

E. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkjan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
diantaranya adalah :
1. Undang-undang, dibedakan menjadi 2 yaitu materi dan formal, materil karena isinya dan formal karena proses pembentukannya.
2. Kebiasaan, kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap satu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman hakim berikutnya.
4. Traktat, perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu
5. Doktrina, pendapat akhli hukum terkemuka.

F. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN ( TAP MPR No. III/MPR/2003
1. Undang-undang dasar 45
2, TAP MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presaiden
7. Peraturan daerah

Hakekat Bangsa dan Unsur terbentuknya negara

Manusia sebagai mahluk sosial
Manusia adalah mahlukmyang mempunyai dua dimensi, dia sebagai mahluk Individu sekaligus sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu manusia memiliki manusia memiliki perbedaan dengan manusia lainnya, ia memiliki rasa cinta, rasa sayang, rasa sedih dll. sebagai mahlukm sosial manusia membutukan manusia lainnya, dalam kehidupannya. Aristotales menamai manusia dengan Zoon politikon, mahluk yang senan tiasa inging hidup bersama manusia lainnya, memang manusia baru berarti sebagai manusia jika ia hidup bersama manusia lainnya.
a. Pengertian bangsa
Ernest Renan mendivinisikan bamgsa sebagai keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia kawan. Otto Bauer bangsa adalah sekelompok manusia yang memilkiki persamaan karakter. karakteristik itu tumbuh karena adanya persamaan nasib. Ratzelmengatakan bangsa timbul mkarena adanya rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggalnya
b. Unsur unsur terbentuknya bagsa
-. Memiliki cita-cita bersama
-. Mempunyai sejarah hidup bersama
-. Memiliki adat istiadat bersama
-. Menempati wilayah yang sama
-. Terorganisir dalam pemerintahan yang berdaulat
PENGERTIAN NEGARA
1. George Jellinek, negara adalah satu kesatuan ikatan dari orang-orang yang mempunyai tempat tinggal tertentu yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memerintah.
2. J.H.A. Logemen, bahwa negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaan bertujuan untuk mengatur masyarakat tertentu.
3. Mac Iver. Negara adalah organisasi politik, artinya bahwa negara berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat.
UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1. Rakyat. Penduduk adalah orang yang tinggal dalam suatu negara terdiri atas Warga negara dan orang asing. bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara seperti turis
2. Wilayah, wilayah terdidi atas wilayah darat, laut dan udara
Wilayah ektrateritorial adala daerah yang menurut hukum adalah wilayah kekuasaan satu negara meskipun letaknya diwilayah negara lain contoh kantor perwakilan diplomatik
3. Pemerintahan yang berdaulat. pemerintah memliki kedaulatan yang bersifat, asli, permanentidak terbagi dan tidak terbatas
4. Pengakuan dari negara lain, terdiri atas pengakuan depacto pengakuan secara kenyataan dan pengakuan dejuru mengakuan secara resmi berdasarkan hukum

NASIONALISME DAN PATRIOTISME

1. >MAKNA NASIONALISME
Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas ;
a. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.
Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its meaning and history mendivinisikan nasionalisme sebagai berikut :
-. Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada negara.
-. Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.

2. TERBENTUKNYA NASIONALISME INDONESIA
Terbentuknya nasionalisme Indonesia melalui tahapan Sbb :
a. Tahap terbentuknya kecil masyarakat yang terikat oleh kesatuan geografis
b. Terbentuknya suku-suyku yang lebih luas yang merupakan bagian masyarakat Indonesia
c. Terbentuknya masyarakat bangsa seperti sekarang ini
Terbentuknya bangsa Indonesia tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia semenjak kebangkitan Nasional kemudian dilanjutkan dengan sumpah pemuda dan terakhir puncaknya pada proklamasi 17 agustus 1945.

Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia
a. Mengembangkan persamaan diantara suku-suku bangsa penghuni nusantara
b. Mengembangka sikap toleransi
c. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara sesama bangsa Indonesia
Empat hal yang harus kita hidari ndalam memupuk sermangat nasionalisme adalah :
a. sukuisme, menganggap msuku bangsa sendiri paling baik
b. Chauvinisme, mengganggap bangsa sendiriu paling unggul
c. Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata
d. Provinsialisme, sikap selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri

3. MAKNA PATRIOTISME
Sikap patriotisme bangsa indonesia telah dimulai saejhak jaman penjajahan, dengan banyaknya pahlawan pahlawan yang gugur dalam rangkan mengusir penjajah seperti Sultan Hasanudin dari Makasar, Pangeran Diponogoro dari Jawa tengah, Cut Nyadie, Tengku Umar dari Aceh dll. Sikap patriotis mjemuncang setelah proklamasi kemerdekaan pada priode perjuangan phisik antara tahun 1945 sampai 1949 yaitu pride mempertahankan negara dari keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia.
Sikap patriotisma adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negra.
ciri-ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangfsa dan negara
c. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
d. Berjiwa pembaharu
e. Tidak kenal menyerah dan putus asa


4. SIKAP PATRIOTISME SEHARI HARI

a. Dalam kehidupan keluarga
-. Menyaksikan film perjuangan
-. Membaca buku bertema perjuangan
-. Mengibarkan bendera merah puti pada hari-hari tertentu
b. Dalam kehidupan sekolah
-. Melaksanakan upacara bendera
-. mengkaitkan materi pelajaran dengan nilaiu-nilai perjuangan
-. belajar dengan sungguh nsungguh untuk mkemajuan n
c. Dalam kehidupan masyarakat
-. Mengembangkan sikap mkesetia kawanan sosial mdilingkungannya
-. Memelihara kerukunan diantara sesama warga
d. Dalam kehidupan berbangsa
-. Meningkatkan persatuan dan kesatuan
-. Melaksanakan Pancasila dan UUD 45
-. Mendukung kebijakan mpemerintah
-. Mengembangkan kegiatan nusaha produktif
-. Mencintai dan memakai produk dalam negri
-. Mematuhi peraturan hukum
-. Tidak mai hakim sendiri
-. Menghormati dan menjungjung tinggi supremasi hukum
-. Menjaka kelestarian lingkungan

FUNGSI DAN TUJUAN NKRI

Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi yaitu sebagai pengatur kehidu negra untuk mencapai tujuan-tujuan Negara yaitu :
-. Sebagai stabilisator, menjaga ketertiban
-. Mengusahakan keseejahteraan dan kemakmuran rakyat
-. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal serngan dari luar
-. Menegakan keadilan
1. Fungsi negara menurut paijakan negrara akhli
a. Montesqui menyatakan fungsi Negara mencakup
-. Fungsi legislat ative, membuat undag-undang
-. Fungsi eksekutif, menjalankan undang-undang
-. Fungsi yudicatif, mengadili pelanggaran terhadap undang-undang
b. Goodnow membagi fungsi negra menjadi 2 yaitu :
-. Policy making, membuastur, menyelenggarakan pemert tertentu
-. Policy eksecuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
c. Van Vellenhoven, yang dikenal dengan istilah catur praja fungsi negra adalah, bestur, menye
lenggarakan pemerintahan, rechtsprak, mengadili, regeling, membuat peraturan, policie
ketertiban dan keamanan.
2. Teori tujuan negaral
a. Kekuasaan negra, menurut shang yang, rakyat dan Negara harus berbanding terbalik, bila
Negra negra ingin kuat rakyat harus dilemahkan dan sebaliknya. MACHIAVELLI, menitik beratkan pada pribadi raja, yaitu agar cerdik seperti kancil dan garang seperti singa
b. Perdamaian dunia, menurut Dante Aligheri untuk mencapai perdamaian dunia perlu dibentuk negra dalam satu imperium raja atau kaisar, pembentukan negra-negra merdeka hanya akan menimbulkan peperangan
c. Jaminan hak dan kewajiban, Negara, negra harus mementuk dan mempertahankan hokum supaya hak dan kemerdekaan warga negra terpelihara penggagas jhon lock
d. Negara kesejahteraan Negara bukan hanya memelihara ketertiban hokum tetepi juga menciptakan kesejahteraawarga negranya
3. Tujuan NKRI,
Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv pembukaan UUD 45
Yaitu :
a. Melidungi seegeenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan keadilan social.