SHARING SUKA SUKA

Gudang Ilmu dan Media Sharing

Total Pageviews

Thursday, 5 April 2012

MATERI TENTANG SISTEM HUKUM, NORMA DAN PERADILAN NASIONAL


SISTIM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A. SISTIM HUKUM
Dimanapun manusia berada dia tidak lepas dari peraturan-peraturan yang mengatur, dirumah ada aturan, dijalanan ada aturan, dalam masyarakat ada aturan dan disekolah juga ada aturan dengan kata lain dimanapun manusia berada disitu ada aturan. salah seoran philosof yunani cicero mengatakan ibu cosies ibi uis, dimana ada masyarakat disitu ada peraturan. Aturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat disebut Norma
B. MACAM-MACAN NORMA
1. Norma kesopanan, aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan contoh harus menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan dll.
2. Norma kesausilaan, norma yang timbul dari nurani manusia
3. Norma adat, aturan tingkah laku dalam masyarakat adat tertentu contoh orang yang satu marga laki dan perempuan dikalangan suku batak dilarang menikah
4. Norma agama, norma yang timbul dari Tuhan Yang Maha Esa, contoh puasa bulan romadhom, mengerjakan shollat.
5. Norma hukum, aturan tingka laku yang dibuat oleh pemeintah nyang mempunyai sangsi yang tegas.
Perbedaan norma yang satu dan yang lain adalah dari sumber norma dan sangsinya, sumber norma kesopanan adalah pergaulan dalam msayarakat sangsinya, dikatakan tidak sopan, sumber norma kesusilaan hati nurani sangsinya dikucilkan dalam pergsaulan, sumber norma adat adalah masyarakat adat sangsinya bagi yang melanggar dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat, sumber norma agama dari Tuhan Yang maha Esa sangsinya diakhirat nanti, sumber norma hukum dari pemerintah yang berwengan sangsinya tegas berupa denda, kurungan dan penjara.
C. PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didivinisikan karena komplek dan beragam sudut pandangnya, Prof. Van Apeldoorn mengatakan sangat sulit membuat divinisi hukum tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. walaupun demikian ada para akhli yang membuat divinisi diantaranya :
1. Prof. E.M. Mayers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
2. Drs. E. Utrecth, SH, Hukum madalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat karena itu harus ditaati.
3. SM Amin, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi, dengan tujuan mewujudkan sangsi dalam masyarakat.
Hukum mwmiliki ciri-ciri diantaranya :
a. Dibuat oleh pemerintah yang berwengan
b. berisi perintah dan larangan
c. sangsinya tegas
d. untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

D. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum adalah :
1. Teori etis, Hukum semata-mata menghendaki keadilan isi hukum harus harus dilandasi oleh kesadaran etis, apa yang adil dan apa yang tidak adil, teori ini dikemukakan oleh Oeny.
2. Teori Utilitarianisme, Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang berpaedah bagi orang banyak, dengan kata lain memberikan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak banyaknya orang.
3. Prof. Y. Van Kan, Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap manusia tidak diganggu.
4. Tujuan hukum mnasional. Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semua dapat melaksanakan kebijasanaandan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hgukum, cerdas, trampil dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan adil dan makmur berdasarkan falsafah pancasila.

E. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkjan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
diantaranya adalah :
1. Undang-undang, dibedakan menjadi 2 yaitu materi dan formal, materil karena isinya dan formal karena proses pembentukannya.
2. Kebiasaan, kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap satu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman hakim berikutnya.
4. Traktat, perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu
5. Doktrina, pendapat akhli hukum terkemuka.

F. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN ( TAP MPR No. III/MPR/2003
1. Undang-undang dasar 45
2, TAP MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presaiden
7. Peraturan daerah

No comments:

Post a Comment