SHARING SUKA SUKA

Gudang Ilmu dan Media Sharing

Total Pageviews

Wednesday, 29 February 2012

Bentuk bentuk Pemerintahan yang berlaku didunia


A.      Bentuk Pemerintahan Klasik
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran Plato (429 - 347SM)Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelimabentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentumanusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
1)Aristokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang olehkaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikirankeadilan.
2)Timokrasi, yaitu bentuk pemerintah yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3)Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang olehgolongan hartawan
4)Demokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehrakyat jelata, dan
5)Tirani,yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorangtiran ( sewenang-wenang) sehingga jauhdari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM)Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan duakriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucukpemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan duakriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagaiberikut.
1)Monarki,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satuorang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik danideal.
2)Tirani,yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorangdemi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk danmerupakan kemerosotan.
3)Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehsekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentukpemerintahan ini baik dan ideal.
4)Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehsekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentukpemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)Pliteia,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruhrakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik danideal.
6)Demokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehorang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentukpemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemrosotan.
Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory  sebenarnyamerupakan pengembangna lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengansedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahanideal  pliteia dengan demokrasi.  Teori siklus menurut Polybios dapat digambarkan pada baganberikut ini.
SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanyamendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat di percaya.Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalahraja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum,bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat.

  B.Bentuk Pemerintahan Monarkhi (Kerajaan)
1)Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negarayang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yangkekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah rajamerupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancissemasa
2)Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatunegara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannyadibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarkikonstitusional adalah sebagai berikut :
Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari rajaitu sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: negara Jepangdengan
hak octrooi.
Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karenaadanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang
3)Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatunegara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkanparlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalammonarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet(perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yangkedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarkiparlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris,Belanda, dan Malaysia.

C.Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapatdibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, danrepublik parlementer.
1)Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktatortanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikankonstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlahpartai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada,namun tidka berfungsi.
2)Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegangkekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun,kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu,pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagaikepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat.Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdanamenteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistemini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

No comments:

Post a Comment