SHARING SUKA SUKA

Gudang Ilmu dan Media Sharing

Total Pageviews

Showing posts with label sistim pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label sistim pemerintahan. Show all posts

Wednesday, 28 March 2012



A.   Mekanisme Kerja Sama Mahkamah Internasional
a. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia, danpenegakan keadilan.
UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
b. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
c. WHO (World Health Organization)
WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang

d. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.

e. ILO (International Labour Organization
ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
h. ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k. UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.
l. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.

B.   BERBAGAI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL


1.YANG SUDAH DIPUTUSKAN

Putusan 'Komprimistis' Genosida oleh Mahkamah Internasional Dua belas tahun silam, kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecambukdi negeri Bosnia. Ribuan warga Bosnia dibunuh secara membabi buta oleh pasukanSerbia. Ratusan wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidakberdosa harus meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yangbersamaan, hampir seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduktermangu menyaksikan terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut. Suatu peristiwa berdarah yang masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Padasaat itu, Srebrenica yang terletak di Bosnia Timur merupakan zona aman di bawahkendali penjaga perdamaian PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi muslimBosnia menggunakan daerah tersebut sebagai tempat pelarian dan penampungansementara.Namun, ketika tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dankemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepadamereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secarasistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjagaperdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikanpembantaian keji tersebut.Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah diBeograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antar-negara. Setelahmenunggu selama empat belas tahun, akhirnya pada minggu yang lalu, ICJ di Haguememutuskan bahwa pembunuhan massal warga muslim Bosnia di Srebrenicamerupakan kejahatan genosida, tetapi berdasarkan hukum internasional, negaraSerbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaantersebut.Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belakaini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dariberbagai belahan dunia.
2.YANG SUDAH DIBERLAKUKAN
·         Chorfu  Channel Case
 Kasus ini merupakan sengketa antara Albania dan Inggris yang cara pengajuannyamelalui pengadilan yaitu ke Mahkamah Internasional pada tahun 1949.Peristiwanya terjadi pada tanggal 15 Mei 1946 pada saat kapal-kapal Inggrisberlayar memasuki selat Chorfu wilayah Albania. Ketika memasuki laut teritorialAlbania kapal-kapal tersebut ditembaki dengan meriam-meriam yang ada dipantai Albania. Albania ketika itu sedang dalam keadaan perang dengan Yunani.Tanggal 22 Oktober 1949 sebuah kapal Inggris telah menabrak ranjau yang

berada di selat tersebut yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Atas kejadiantersebut Inggris kemudain melakukan pembersihan terhadap ranjau-ranjau yangada di selat tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah Albania. Kemudiansengketa timbul dan diajukan ke Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamahInternasional menyatakan bahwa Albania bertenggungjawab atas kerusakankapal Inggris dan Inggris telah melanggar kedaulatan Albania karena tindakannyamenyapu ranjau. Persoalan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan masalahlingkungan hidup secara langsung. Namun dalam kasus ini telah diterapkan suatuprinsip yang mirip dengan Prinsip 21 Deklarasi Stockhlom 1972 yaitu dalam salahsatu keputusannya menyatakan bahwa setiap negara tidak diperbolehkanmelakukan tindakan-tindakan yang mengganggu atau merugikan negara lainnya.

3 .YANG MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN
·         Gulf of Maine Case
 Kasus ini mengenai masalah perbatasan antara Amerika Serikat dan Kanada.Pengajuan perkara diajukan melalui cara ke pengadilan internasional yaituMahkamah Internasional. Dalam sengketa ini untuk pertama kalinya MahkamahInternasional membentuk Kamar Penyelesaian Sengketa (Chamber of DisputteSettlement) berdasarkan pasal 26 (1). Persoalan pokok yang diajukan adalahmengenai penetapan perbatasan tunggal (single maritime boundary) yangdigunakan. Batas Kanada yang diajukan adalah equidistance line tapi AmerikaSerikat menginginkan bahwa perbatasan tergantung dari keadaan yang relevan diwilayah tersebut. Selain itu menurut Kanada, Teluk Maine beserta wilayah yangberdekatan termasuk bagian penting karena memunyai hubungan yang kompleksdan memiliki proses biologis yang penting. Juga wilayah ini merupakaneksosistem laut yang penting di wilayah utara. Dilain pihak Amerika Serikatmenyatakan bahwa wilayah ini memiliki karakteristik berdasarkan 3 prinsip rezimekologi. Dalam hal ini ternyata Teluk Maine juga membentuk komunitas flora danfuna dalam semua siklus jaring makanan dari yang terkecil hingga ikan yangterbesar. Mahkamah Internasional kemudian mempelajari kasus ini.
4.SENGKETA YANG BARU DIAJUKAN
a.Kasus Sabah
Pemerintah Filipina akan mengajukan klaimnya atas kawasan sengketa Sabahkepada Mahkamah Internasional, walaupun Manila mengizinkan Kuala Lumpurmendeportasi para imigran gelap Filipina dari negara bagian di selatan Filipinaitu. Koresponden Radio Australia di Manila melaporkan, bahwa menurut Filipina,Sabah telah merupakan bagian dari sebuah kesultanan dalam wilayah Filipinasejak tahun 1800-an. Pembantu Menlu Filipina, Jose Brillantes, mengatakanbahwa Filipina telah mendirikan kantor baru bernama Direktorat Sabah, yangakan menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dengan klaim Manila atasSabah.Brillantes tidak menghiraukan pernyataan bahwa dengan mengizinkanKuala Lumpur mendeportasi imigran gelap Filipina di Sabah, hal itu kelak bisadigunakan sebagai bukti bahwa Manila sudah tidak berminat lagi terhadapSabah. Di Sabah terdapat sedikitnya 350-ribu warga Filipina -- sebagian besartidak memiliki izin tinggal. Filipina mengatakan bahwa Sabah merupakan bagiandari Kesultanan Sulu, yang menyewakan wilayah itu kepada Perusahaan Inggeris

Borneo Utara pada tahun 1878, dan menjadi bagian dari Malaysia tahun 1963.Kuala Lumpur setiap tahun terus membayar uang sewa kepada Kesultanan Suluseperti ditetapkan dalam perjanjian sewa-menyewa yang asli.
b.Kasus Singapura - Malaysia
Singapura dan Malaysia akan tampil di depan majelis sidang MahkamahInternasional di Belanda pekan depan untuk menyelesaikan masalah klaimatas sebuah pulau yang berlokasi strategis.Kedua negara masing-masing mengatakan akan menghormati apapun yangmenjadi keputusan Pengadilan Internasional atas Pedra Branca yang terletakdi Selat Melaka sebagai penyelesaian akhir atas perebutan pulau tersebutyang telah berlangsung selama 28 tahun.Sidang awal di Den Haag, tempat 15 anggota sidang ditetapkan setelah keduanegara mengajukan permohonan kasus sebanyak tiga tahap sejak Maret 2004hingga November 2005.Negara kota Singapura telah mengajukan klaimnya atas pulau tersebutsemenjak 1840 ketika pemerintah kolonial Inggris membangun mercu suar dipulau tersebut.Pedra Branca yang terletak 40 km sebelah timur Singapura berada di lokasiyang sangat strategis yaitu di pintu masuk timur Selat Melaka.Sementara Malaysia yang mengajukan hak terhadap pulau itu pada 1979 danmenyebutnya sebagai Pulau Batu Putih telah menyebabkan ketidaksepakatan antara kedua negara. Satu perjanjian di tanda-tangani pada 6Februari 2003 yang akan menyerahkan nasib pulau itu kepada PengadilanInternasional.Menurut Mahkamah Internasional dalam situs internetnya mengatakanSingapura akan diberi kesempatan selama empat hari mulai 6 Novemberuntuk membuat presentasi klaim atau pulau tersebut.
5.SENGKETA YANG MENJADI ISU DUNIA
a.Sengketa Israel - Palestina
Setelah Mahkamah Internasional mengambil putusan, bahwa pembangunan tembokpemisah oleh Israel di tepi barat Sungai Yordan melanggar hukum internasional, Palestinadan negara-negara Arab menyelaraskan aksi untuk mendesak Israel menaati putusanMahkamah Internasional itu. Bersamaan dengan itu, Perdana Menteri Israel Ariel Sharonmenandaskan, Pemerintah Israel menolak menerima putusan Mahkamah Internasionaltersebut, dan akan terus membangun tembok pemisah. Persengketaan antara Palestina danIsrael dalam masalah pembangunan tembok pemisah semakin sengit, dan memperjuangkansokongan masyarakat internasional menjadi fokus perjuangan kedua pihak.Mahkamah Internasional dalam putusannya mengatakan, Israel berkewajiban menghentikantindakannya yang melanggar hukum internasional , berkewajiban menghentikan tindakanmembangun tembok pemisah di tanah Palestina yang diduduki termasuk Yerusalem,sementara itu membongkar tembok pemisah yang sudah dibangun di daerah tersebut,memberi ganti-rugi kepada Palestina akibat pembangunan tembok pemisah itu. Walaupunputusan itu tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum yang memaksa, tapimempunyai pengaruh yang cukup besar dalam moral internasional, dan berkemungkinan

Wednesday, 29 February 2012


  1. A.      Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain:
1.Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;
2.sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
3.pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
4.terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;
5.negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama;
6.keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif) dan menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law);
7.suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan.
  1. B.      Model Sistem Pemerintahan Inggris
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
1.Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2.Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
5.Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
6.Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
7.Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
8.Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
9.Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
10.Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
11.Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
12.The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
a.hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
b.kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan;
c.konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  1. C.      Model Sistem Pemerintahan Republik Perancis
Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut.
1.Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
2.Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
3.Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
5.Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
6.Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
a.mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen;
b.mengawasi pelaksanaan referendum;
7.mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
8.Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
9.Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
10.Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.

  1. D.      Model Sistem Pemerintahan Rusia
Semenjak perubahan besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan daya tariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwa masa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhan dapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, hal ini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapi ternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripada menggantikannya dengan struktur yang baru.
Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi, di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala pemerintahan Soviet Rusia yang pertama. Pemerintahan Soviet membagi kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur soviets.
Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkan pengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewa dan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikan sepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.
Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegang oleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasa melakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orang pemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal Partai Komunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komite Pusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi Partai Komunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, dan Menteri Luar Negeri.
Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuan mereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satu pemimpin ke pemimpin yang lain. Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachev yang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antara pemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpenting efektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara dan masyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakan demokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi dengan mengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan mendukung para pengusaha untuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara.
Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semua penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). Bubarnya Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian, perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.
Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.
Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis, konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. Dia tidak dapat membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden.
Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintah tidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak, hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahan telah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partai politik dan aliran-aliran politik yang ada. .
State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas. Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakil masing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Duma membuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agenda legislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapa undang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dan keanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.

  1. E.       Model Sistem Pemerintahan Cina
Selain sebagai negara terpadat penduduknya di dunia, Cina juga merupakan negara dengan peradaban tertua di dunia. Sejarah peradaban Cina dimulai ketika Mao Zedong memerintah dengan memimpin revolusi komunis yang sangat mencela bentuk kekaisaran Cina terdahulu yang sangat feodal. Feodalisme ini membuat Cina berbeda dari negara-negara Eropa bahkan Jepang. Birokrasi di Cina terdiri dari orang-orang yang terlatih dalam tradisi Kong Fu Tze, oleh karenanya para pegawai dipilih melalui sistem ujian tertentu untuk menguji pengetahuan tentang Kong Fu Tze.
Mao Zedong adalah orang yang kontra, paling kaya dan meninggalkan warisan yang dapat membawa sistem politik Cina dan generasi rakyatnya ke arah yang stabil. Ia adalah orang yang menuntut adanya investigasi dan penelitian, tetapi mengabaikan kenyataan untuk menghilangkan paham utopisnya. Ia pun orang yang berpendidikan dan intelek. Dalam masa revolusi, ketika Mao dan perubahan yang dipimpinnya masih terbatas pada wilayah pedesaan, ia tetap menekankan perlunya menggabungkan teori dan praktek. Mao bukan orang yang memutarbalikkan teori Marxist, sebab ia menganut Marxist sebagai orang yang peduli terhadap revolusi.
Republik Rakyat Cina yang secara resmi diproklamasikan pada tanggal 1 Oktober 1949, secara relatif masih merupakan sistem politik baru. Pengaruh yang paling langsung terhadap Komunisme Cina, yaitu lingkungan revolusioner, komunisme Soviet, dan sejarah Partai Komunis Cina sendiri sebelum tahun 1949, umumnya merupakan fenomena-fenomena abad keduapuluh. Akan tetapi, tradisi politik pra-modern Cina, yang secara resmi berakhir dalam tahun 1911 dengan runtuhnya Dinasti Ching (Manchu), mempunyai pengaruh besar pada pemerintahan sekarang.
Struktur pemerintahan daerah di Cina pada dasarnya terdiri dari tiga tingkat pemerintahan resmi – provinsi, kabupaten, dan dasar – ditambah berbagai unit lain di bawah atau di antara tingkat-tingkat ini. Dari sudut pandangan warganegara, unit-unit yang paling penting adalah unit-unit yang ada di bawah tingkat pemerintahan dasar. Unit-unit ini meliputi kantor-kantor polisi dan kantor-kantor cabang kecil yang dibentuk oleh pemerintah-pemerintah tingkat dasar dan berbagai unit pemukiman dan produksi seperti desa-desa, toko-toko koperasi pertanian, rukun kampung, kota, sekolah-sekolah, pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, kantor-kantor, dan unit-unit angkatan bersenjata. Selain itu, Tentara Pembebasan Rakyat (TPR) merupakan organ penting ketiga dalam struktur politik nasional di Cina.
Organisasi partai menguraikan atas peniruan secara umum di level bawah suatu sistem. Masing-masing 30 provinsi di Cina dikepalai oleh 30 komite partai, yang terdiri dari komite tetap dan sekretaris partai. Anggota komite tetap memiliki divisi pekerja yang banyak seperti cabang tingkat pusat. Mereka pun melakukan propaganda di tingkat provinsi, organisasi departemen lain, seperti inspeksi disiplin tingkat provinsi.
Tiga peranan politik penting – aktivis, kader, dan anggota partai – mendominasi kepemimpinan dalam sistem politik Cina. Aktivis adalah: warganegara biasa, tidak memegang jabatan resmi, yang memiliki kepentingan, inisiatif, atau tanggung jawab khusus dalam kehidupan publik. Kader adalah mereka yang mempunyai kedudukan pimpinan resmi dalam suatu organisasi, biasanya berupa jabatan full-time. Sedang tentang anggota partai tentu saja seperti umumnya anggota partai. Menjadi seorang aktivis umumnya merupakan langkah pertama dalam proses rekrutmen politik atau proses menjadi pemimpin politik, dan sebagian kader dan anggota PKC baru berasal dari aktivis.
Kekuasaan pembuatan keputusan tertinggi ada di tangan Politbiro PKC dan Komite Tetap. Para anggota Politbiro melaksanakan semua rapat PKC yang penting, dan tidak ada mekanisme teratur yang bisa dipakai oleh organ-organ lain untuk menolak keputusan-keputusan Politbiro. Kelompok kecil ini telah memperluas proses pembuatan kebijaksanaan dengan seringkali mengadakan pertemuan dengan kelompok-kelompok elite lain yang memberi informasi, memperbaiki, mendukung, dan mengkritik rencana.
Akhir tahun 1990-an dan awal abad selanjutnya, Cina menghadapi sejumlah penurunan tantangan kebijakan publik, termasuk kontrol terhadap: korupsi, membangun alat-alat efektif untuk mengatur makro ekonomi, memecahkan berbagai masalah sosial, melindungi hak asasi manusia dan hak milik intelektual, meyakinkan kestabilan dan pertumbuhan persediaan makanan dan melindungi lingkungan.
Sistem politik Cina mempercayakan pelaksanaan peraturan kepada berbagai struktur, meliputi birokrasi pemerintah, partai, dan militer dan sistem-sistem komunikasi yang mereka kuasai; organ-organ pengelolaan dari unit-unit primer; dan banyak komite-komite organisasi-organisasi, dan pertemuan-pertemuan rakyat yang mengerahkan penduduk untuk menjalankan langsung program-program pemerintah. Sementara itu terdapat tiga tema pokok dari revolusi Cina adalah kemerdekaan dan penyatuan bangsa, pembangunan ekonomi dan sosial, dan integrasi masyarakat dan negara.
Birokrasi Cina merupakan birokrasi yang besar, yang secara luas didistribusikan melebihi besarnya isu-isu yang berkembang dan seperti dalam semua sistem politik, perbedaan birokrasi menjadi perhatian. Sejak banyaknya kebijakan publik memutuskan perlu persetujuan lebih dari satu birokrasi untuk diimplementasikan, tindakan koordinasi di antara birokrasi yang berbeda dapat menjadi proses yang sulit dan membutuhkan waktu. Berbagai komisi dan kelompok Dewan Negara dibentuk seperti badan kementerian utama yang dapat memaksakan berbagai birokrasi untuk setuju dengan keputusan pusat.
Birokrasi Cina pun meluas dari atas sistem menuju ke bawah, tetapi organisasi birokrasi pada tingkat bawah awalnya bertanggung jawab kepada pimpinan tingkat daerahnya (provinsi, daerah, atau perkotaan), meskipun diawasi oleh kementerian di Beijing. Hal ini sering merupakan proses yang sulit dan komplek untuk mendapatkan birokrasi lokal guna mengimplementasikan keputusan yang dibuat di Beijing. Dengan memandang rendah sistem Leninis di Cina, birokrasi pusat jarang memperoleh kesuksesan dalam memerintahkan birokrasi tingkat bawahnya untuk menyelesaikan keputusan sentral, terutama dalam keputusan keterlibatan komitmen sumber daya, birokrasi tingkat bawah berada dalam posisi yang baik untuk tawar-menawar dengan mengimbangi tingkat yang lebih tinggi untuk menjamin keuangan dan manfaat lain.

  1. F.       Model Sistem Pemerintahan Jepang
Di antara beberapa tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini adalah pemilihan umum yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet Nasional. Selain pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis pemilihan lain: (1) pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional, (2) referendum-referendum reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung, dan (3) referendum atau pemilihan khusus mengenai usul perubahan konstitusi, tetapi perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah perang itu. Di tingkat daerah, gubernur dan dewan provinsi, walikota, dewan kota, dan dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah khusus.
Partai politik bukanlah barang baru di Jepang. Dalam bentuk-bentuk yang berbeda partai-partai itu telah ada sejak 1874. Asal-usul partai konservatif saat ini, Partai Demokrat Liberal (Jiyuminshuto), dapat ditelusuri kembali sampai pada awal 1880-an, dan Partai Sosialis Jepang (Nihon Shakaito) paling tidak sampai pada 1925. Dan Partai Komunis Jepang (Nihon Kyosanto) telah berdiri sejak 1922. Hanya status dan kekuatan partai-partai itulah yang berubah pada periode sesudah Perang Dunia II ini. Kalau sebelum Perang Dunia II keanggotaan dalam Majelis Rendah yang mereka perebutkan hanya memiliki kekuasaan politik yang sangat terbatas maka sejak 1947 keanggotaan dalam dewan itu sangat menentukan karena dewan itu merupakan sumber wewenang legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan yang baru. Dengan demikian berarti status dan peranan partai, yang merupakan isi dari dewan itu, mengalami kenaikan luar biasa. Juga sekaligus menunjukkan bahwa naik-turunnya status dan peranan partai ditentukan oleh naik-turunnya status dan peranan Majelis Rendah dalam Diet Nasional.
Bila kita melihat situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya yang utama. Pertama, tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin Komeito yang betul-betul merupakan organisasi massa. Kedua, partai-partai utama Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak stabil dan secara internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa walaupun situasi kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan saling bersaing, Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal di sistem Anglo-Sakson. Karena itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut sebagai “sistem satu-setengah partai’, suatu situasi di mana Demokrat Liberal cenderung untuk tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung untuk tetap berperan sebagai opposan.
Struktur kelompok kepentingan di Jepang pada tahun 1960-an sudah mendekati jenis “modern”. Di antara kelompok-kelompok kepentingan pertanian yang terorganisasi secara nasional yang paling penting barangkali adalah Serikat Petani Jepang (Nichino), Federasi Perkumpulan Koperasi Pembelian Pertanian Nasional (Zenkoren), Federasi Koperasi Pemasaran Pertanian Nasional (Zenhanren), Federasi Koperasi Asuransi Pertanian (Kyosairen), dan Perkumpulan Kehutanan Jepang (Nichirinkyo). Jenis kelompok kepentingan lain yang bisa ditambahkan dalam daftar ini adalah perkumpulan daerah dan desa walaupun tidak khusus berciri pertanian: Perkumpulan Kota dan Desa (Zenkoku hosonkai) atau perkumpulan Nasional Ketua-Ketua Dewan Kota dan Dewa (Zenkoku Chosongikai Gichokai).
Tetapi, yang betul-betul berpengaruh besar adalah wakil-wakil organisasi usahawan dan organisasi buruh. Yang paling aktif secara politik di antara kelompok-kelompok usahawan adalah Federasi Organisasi Majikan Jepang (Nikkeiren) dan Liga politik Perusahaan Menengah dan Kecil Jepang (Chuseiren). Organisasi usahawan yang lain, seperti Federasi Organisasi-organisasi Ekonomi (Keidanren) dan Perkumpulan Manajemen Jepang (Doyukai), juga bergerak memperjuangkan kepentingan dunia usaha.
Ciri-ciri dan sifat-sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah perang sangat sulit untuk dinilai. Tradisi maupun praktek kehidupan Jepang sedikit sekali menekankan pada “pemimpin-pemimpin” secara individual dan “kepemimpinan” dibanding dengan kultur Barat. Kecenderungan ini diperkuat oleh sifat multi-faksi dari kepemimpinan partai politiknya, dan besarnya peranan komite dan teknik-teknik, konsensus lainnya dalam pembuatan keputusan.
Suatu penelitian tentang penunjukan dari pembentukan kabinet-kabinet konservatif akhir-akhir ini akan menunjukkan pengaruh perang, kekalahan perang, dan pendudukan Amerika terhadap sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah Perang Dunia II. Tokoh-tokoh militer dan wakil-wakil dari lingkungan istana dan aristokrat yang begitu kuat berpengaruh dalam kabinet sebelum perang sekarang tidak muncul lagi. Di antara kelompok elite sebelum perang, hanya politisi partai, birokrat, dan wakil-wakil dunia usaha yang masih tetap memegang posisi. Beban kekalahan perang, pembersihan yang didorong oleh Amerika atas unsur-unsur militer dan ultra-nasionalis dari jabatan-jabatan pemerintahan, dan diberlakukannya Konstitusi baru secara serempak telah menyingkirkan pemimpin-pemimpin tradisional dari jabatannya; akibat kekosongan kepemimpinan itu muncullah muka-muka baru di kalangan puncak partai-partai konservatif, yang sebagian besar masih tetap berada di tempatnya sampai sekarang.

  1. G.     Model Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam, Singapura dan Indonesia
1.       Brunei Darussalam merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang terkenal sangat makmur. Brunei Darussalam yang merupakan anggota ke-6 ASEAN ini mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 1 Januari 1984. Kepala negara Brunei Darussalam adalah seorang Sultan yang sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri). Kendatipun wewenang serta kekuasaan Sultan yang diberikan Konstitusi begitu besar, namun sistem pemerintahan Brunei Darussalam bersifat demokratis. Tetapi dalam hal cara pemilihan para birokrat di Brunei cenderung dengan sistem rekruitmen tertutup. Sistem ini tidak menyerap personil dari seluruh lapisan masyarakat.
2.       Singapura adalah salah satu negara anggota ASEAN yang pada awalnya merupakan negara bagian dari Negara Malaysia yang berbentuk serikat atau federal. Namun, setelah tanggal 9 Agustus 1965 melepaskan diri dari Negara Federasi Malaysia sehingga Singapura menjadi negara yang merdeka dan berdaulat serta berhak mengatur pemerintahannya sendiri (Republik), dan sejak September 1965 bergabung dengan organisasi Persemakmuran Inggris. Presiden Singapura tidak mempunyai kekuatan riil (nyata). Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menterilah yang memegang kekuasaan secara nyata.
3.       Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang berideologi Pancasila dan mempunyai beraneka ragam suku dan agama. Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 ditegaskan sebagai berikut.
1.Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.Sistem Konstitusional.
3.Pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
4.Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR.
a.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
b.Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
c.Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
5.Presiden ialah penyelenggara tertinggi pemerintah negara di bawah MPR.
6.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
8.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.



A.      Bentuk Pemerintahan Klasik
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran Plato (429 - 347SM)Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelimabentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentumanusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
1)Aristokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang olehkaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikirankeadilan.
2)Timokrasi, yaitu bentuk pemerintah yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3)Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang olehgolongan hartawan
4)Demokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehrakyat jelata, dan
5)Tirani,yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorangtiran ( sewenang-wenang) sehingga jauhdari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM)Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan duakriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucukpemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan duakriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagaiberikut.
1)Monarki,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satuorang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik danideal.
2)Tirani,yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorangdemi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk danmerupakan kemerosotan.
3)Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehsekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentukpemerintahan ini baik dan ideal.
4)Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehsekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentukpemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)Pliteia,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruhrakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik danideal.
6)Demokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang olehorang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentukpemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemrosotan.
Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory  sebenarnyamerupakan pengembangna lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengansedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahanideal  pliteia dengan demokrasi.  Teori siklus menurut Polybios dapat digambarkan pada baganberikut ini.
SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanyamendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat di percaya.Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalahraja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum,bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat.

  B.Bentuk Pemerintahan Monarkhi (Kerajaan)
1)Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negarayang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yangkekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah rajamerupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancissemasa
2)Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatunegara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannyadibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarkikonstitusional adalah sebagai berikut :
Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari rajaitu sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: negara Jepangdengan
hak octrooi.
Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karenaadanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang
3)Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatunegara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkanparlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalammonarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet(perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yangkedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarkiparlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris,Belanda, dan Malaysia.

C.Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapatdibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, danrepublik parlementer.
1)Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktatortanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikankonstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlahpartai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada,namun tidka berfungsi.
2)Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegangkekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun,kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu,pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagaikepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat.Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdanamenteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistemini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.