SHARING SUKA SUKA

Gudang Ilmu dan Media Sharing

Total Pageviews

Wednesday 28 March 2012

MATERI PKN mekanisme kerjasama dan kedudukan mahkamah internasional



A.   Mekanisme Kerja Sama Mahkamah Internasional
a. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia, danpenegakan keadilan.
UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
b. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
c. WHO (World Health Organization)
WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang

d. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.

e. ILO (International Labour Organization
ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
h. ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k. UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.
l. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.

B.   BERBAGAI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL


1.YANG SUDAH DIPUTUSKAN

Putusan 'Komprimistis' Genosida oleh Mahkamah Internasional Dua belas tahun silam, kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecambukdi negeri Bosnia. Ribuan warga Bosnia dibunuh secara membabi buta oleh pasukanSerbia. Ratusan wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidakberdosa harus meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yangbersamaan, hampir seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduktermangu menyaksikan terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut. Suatu peristiwa berdarah yang masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Padasaat itu, Srebrenica yang terletak di Bosnia Timur merupakan zona aman di bawahkendali penjaga perdamaian PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi muslimBosnia menggunakan daerah tersebut sebagai tempat pelarian dan penampungansementara.Namun, ketika tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dankemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepadamereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secarasistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjagaperdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikanpembantaian keji tersebut.Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah diBeograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antar-negara. Setelahmenunggu selama empat belas tahun, akhirnya pada minggu yang lalu, ICJ di Haguememutuskan bahwa pembunuhan massal warga muslim Bosnia di Srebrenicamerupakan kejahatan genosida, tetapi berdasarkan hukum internasional, negaraSerbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaantersebut.Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belakaini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dariberbagai belahan dunia.
2.YANG SUDAH DIBERLAKUKAN
·         Chorfu  Channel Case
 Kasus ini merupakan sengketa antara Albania dan Inggris yang cara pengajuannyamelalui pengadilan yaitu ke Mahkamah Internasional pada tahun 1949.Peristiwanya terjadi pada tanggal 15 Mei 1946 pada saat kapal-kapal Inggrisberlayar memasuki selat Chorfu wilayah Albania. Ketika memasuki laut teritorialAlbania kapal-kapal tersebut ditembaki dengan meriam-meriam yang ada dipantai Albania. Albania ketika itu sedang dalam keadaan perang dengan Yunani.Tanggal 22 Oktober 1949 sebuah kapal Inggris telah menabrak ranjau yang

berada di selat tersebut yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Atas kejadiantersebut Inggris kemudain melakukan pembersihan terhadap ranjau-ranjau yangada di selat tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah Albania. Kemudiansengketa timbul dan diajukan ke Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamahInternasional menyatakan bahwa Albania bertenggungjawab atas kerusakankapal Inggris dan Inggris telah melanggar kedaulatan Albania karena tindakannyamenyapu ranjau. Persoalan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan masalahlingkungan hidup secara langsung. Namun dalam kasus ini telah diterapkan suatuprinsip yang mirip dengan Prinsip 21 Deklarasi Stockhlom 1972 yaitu dalam salahsatu keputusannya menyatakan bahwa setiap negara tidak diperbolehkanmelakukan tindakan-tindakan yang mengganggu atau merugikan negara lainnya.

3 .YANG MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN
·         Gulf of Maine Case
 Kasus ini mengenai masalah perbatasan antara Amerika Serikat dan Kanada.Pengajuan perkara diajukan melalui cara ke pengadilan internasional yaituMahkamah Internasional. Dalam sengketa ini untuk pertama kalinya MahkamahInternasional membentuk Kamar Penyelesaian Sengketa (Chamber of DisputteSettlement) berdasarkan pasal 26 (1). Persoalan pokok yang diajukan adalahmengenai penetapan perbatasan tunggal (single maritime boundary) yangdigunakan. Batas Kanada yang diajukan adalah equidistance line tapi AmerikaSerikat menginginkan bahwa perbatasan tergantung dari keadaan yang relevan diwilayah tersebut. Selain itu menurut Kanada, Teluk Maine beserta wilayah yangberdekatan termasuk bagian penting karena memunyai hubungan yang kompleksdan memiliki proses biologis yang penting. Juga wilayah ini merupakaneksosistem laut yang penting di wilayah utara. Dilain pihak Amerika Serikatmenyatakan bahwa wilayah ini memiliki karakteristik berdasarkan 3 prinsip rezimekologi. Dalam hal ini ternyata Teluk Maine juga membentuk komunitas flora danfuna dalam semua siklus jaring makanan dari yang terkecil hingga ikan yangterbesar. Mahkamah Internasional kemudian mempelajari kasus ini.
4.SENGKETA YANG BARU DIAJUKAN
a.Kasus Sabah
Pemerintah Filipina akan mengajukan klaimnya atas kawasan sengketa Sabahkepada Mahkamah Internasional, walaupun Manila mengizinkan Kuala Lumpurmendeportasi para imigran gelap Filipina dari negara bagian di selatan Filipinaitu. Koresponden Radio Australia di Manila melaporkan, bahwa menurut Filipina,Sabah telah merupakan bagian dari sebuah kesultanan dalam wilayah Filipinasejak tahun 1800-an. Pembantu Menlu Filipina, Jose Brillantes, mengatakanbahwa Filipina telah mendirikan kantor baru bernama Direktorat Sabah, yangakan menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dengan klaim Manila atasSabah.Brillantes tidak menghiraukan pernyataan bahwa dengan mengizinkanKuala Lumpur mendeportasi imigran gelap Filipina di Sabah, hal itu kelak bisadigunakan sebagai bukti bahwa Manila sudah tidak berminat lagi terhadapSabah. Di Sabah terdapat sedikitnya 350-ribu warga Filipina -- sebagian besartidak memiliki izin tinggal. Filipina mengatakan bahwa Sabah merupakan bagiandari Kesultanan Sulu, yang menyewakan wilayah itu kepada Perusahaan Inggeris

Borneo Utara pada tahun 1878, dan menjadi bagian dari Malaysia tahun 1963.Kuala Lumpur setiap tahun terus membayar uang sewa kepada Kesultanan Suluseperti ditetapkan dalam perjanjian sewa-menyewa yang asli.
b.Kasus Singapura - Malaysia
Singapura dan Malaysia akan tampil di depan majelis sidang MahkamahInternasional di Belanda pekan depan untuk menyelesaikan masalah klaimatas sebuah pulau yang berlokasi strategis.Kedua negara masing-masing mengatakan akan menghormati apapun yangmenjadi keputusan Pengadilan Internasional atas Pedra Branca yang terletakdi Selat Melaka sebagai penyelesaian akhir atas perebutan pulau tersebutyang telah berlangsung selama 28 tahun.Sidang awal di Den Haag, tempat 15 anggota sidang ditetapkan setelah keduanegara mengajukan permohonan kasus sebanyak tiga tahap sejak Maret 2004hingga November 2005.Negara kota Singapura telah mengajukan klaimnya atas pulau tersebutsemenjak 1840 ketika pemerintah kolonial Inggris membangun mercu suar dipulau tersebut.Pedra Branca yang terletak 40 km sebelah timur Singapura berada di lokasiyang sangat strategis yaitu di pintu masuk timur Selat Melaka.Sementara Malaysia yang mengajukan hak terhadap pulau itu pada 1979 danmenyebutnya sebagai Pulau Batu Putih telah menyebabkan ketidaksepakatan antara kedua negara. Satu perjanjian di tanda-tangani pada 6Februari 2003 yang akan menyerahkan nasib pulau itu kepada PengadilanInternasional.Menurut Mahkamah Internasional dalam situs internetnya mengatakanSingapura akan diberi kesempatan selama empat hari mulai 6 Novemberuntuk membuat presentasi klaim atau pulau tersebut.
5.SENGKETA YANG MENJADI ISU DUNIA
a.Sengketa Israel - Palestina
Setelah Mahkamah Internasional mengambil putusan, bahwa pembangunan tembokpemisah oleh Israel di tepi barat Sungai Yordan melanggar hukum internasional, Palestinadan negara-negara Arab menyelaraskan aksi untuk mendesak Israel menaati putusanMahkamah Internasional itu. Bersamaan dengan itu, Perdana Menteri Israel Ariel Sharonmenandaskan, Pemerintah Israel menolak menerima putusan Mahkamah Internasionaltersebut, dan akan terus membangun tembok pemisah. Persengketaan antara Palestina danIsrael dalam masalah pembangunan tembok pemisah semakin sengit, dan memperjuangkansokongan masyarakat internasional menjadi fokus perjuangan kedua pihak.Mahkamah Internasional dalam putusannya mengatakan, Israel berkewajiban menghentikantindakannya yang melanggar hukum internasional , berkewajiban menghentikan tindakanmembangun tembok pemisah di tanah Palestina yang diduduki termasuk Yerusalem,sementara itu membongkar tembok pemisah yang sudah dibangun di daerah tersebut,memberi ganti-rugi kepada Palestina akibat pembangunan tembok pemisah itu. Walaupunputusan itu tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum yang memaksa, tapimempunyai pengaruh yang cukup besar dalam moral internasional, dan berkemungkinan

No comments:

Post a Comment