A.
Mekanisme Kerja Sama Mahkamah Internasional
a.
UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)
UNESCO
adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya
memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia,
danpenegakan keadilan.
UNESCO
berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
b.
UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF
adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya
memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan
pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
c.
WHO (World Health Organization)
WHO
adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7
April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan
bagi semua orang
d.
FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO
adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16
Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi
dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e.
ILO (International Labour Organization
ILO
adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada
tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946
organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini
bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f.
IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD
adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri
pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g.
IMF (International Monetary Fund)
IMF
adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27
Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan
memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga
memperluas kesempatan kerja.
h.
ITU (International Telecommunication Union)
ITU
merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada
tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan
ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat
pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i.
WMO (World Meteorogical Organization)
WMO
merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal
23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca
dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j.
IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO
merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini
berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi
guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k.
UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tugasnya
memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara
berkembang.
l.
UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan
Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di
seluruh dunia.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan
Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
B. BERBAGAI
PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
1.YANG SUDAH DIPUTUSKAN
Putusan
'Komprimistis' Genosida oleh Mahkamah Internasional Dua belas tahun silam,
kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecambukdi negeri Bosnia.
Ribuan warga Bosnia dibunuh secara membabi buta oleh pasukanSerbia. Ratusan
wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidakberdosa harus
meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yangbersamaan, hampir
seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduktermangu menyaksikan
terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut. Suatu peristiwa berdarah yang
masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Padasaat itu, Srebrenica yang
terletak di Bosnia Timur merupakan zona aman di bawahkendali penjaga perdamaian
PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi muslimBosnia menggunakan daerah tersebut
sebagai tempat pelarian dan penampungansementara.Namun, ketika tentara Serbia
pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dankemudian meminta agar pasukan
Belanda menyerahkan warga Bosnia kepadamereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh
pasukan tersebut. Pada akhirnya, secarasistematis tentara Serbia membantai
habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjagaperdamaian PBB yang ada tidak
dapat melakukan apapun selain menyaksikanpembantaian keji tersebut.Atas
peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah
diBeograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of
Justice/ICJ)yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antar-negara.
Setelahmenunggu selama empat belas tahun, akhirnya pada minggu yang lalu, ICJ
di Haguememutuskan bahwa pembunuhan massal warga muslim Bosnia di
Srebrenicamerupakan kejahatan genosida, tetapi berdasarkan hukum internasional,
negaraSerbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan
kemanusiaantersebut.Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat
formalisme yuridis belakaini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli
hukum dan aktivitas HAM dariberbagai belahan dunia.
2.YANG SUDAH DIBERLAKUKAN
·
Chorfu Channel Case
Kasus ini merupakan sengketa antara Albania
dan Inggris yang cara pengajuannyamelalui pengadilan yaitu ke Mahkamah
Internasional pada tahun 1949.Peristiwanya terjadi pada tanggal 15 Mei 1946
pada saat kapal-kapal Inggrisberlayar memasuki selat Chorfu wilayah Albania.
Ketika memasuki laut teritorialAlbania kapal-kapal tersebut ditembaki dengan
meriam-meriam yang ada dipantai Albania. Albania ketika itu sedang dalam
keadaan perang dengan Yunani.Tanggal 22 Oktober 1949 sebuah kapal Inggris telah
menabrak ranjau yang
berada
di selat tersebut yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Atas kejadiantersebut
Inggris kemudain melakukan pembersihan terhadap ranjau-ranjau yangada di selat
tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah Albania. Kemudiansengketa timbul dan
diajukan ke Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamahInternasional menyatakan
bahwa Albania bertenggungjawab atas kerusakankapal Inggris dan Inggris telah
melanggar kedaulatan Albania karena tindakannyamenyapu ranjau. Persoalan ini
sebenarnya tidak berkaitan dengan masalahlingkungan hidup secara langsung. Namun
dalam kasus ini telah diterapkan suatuprinsip yang mirip dengan Prinsip 21
Deklarasi Stockhlom 1972 yaitu dalam salahsatu keputusannya menyatakan bahwa
setiap negara tidak diperbolehkanmelakukan tindakan-tindakan yang mengganggu
atau merugikan negara lainnya.
3 .YANG MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN
·
Gulf
of Maine Case
Kasus ini mengenai masalah perbatasan antara
Amerika Serikat dan Kanada.Pengajuan perkara diajukan melalui cara ke
pengadilan internasional yaituMahkamah Internasional. Dalam sengketa ini untuk
pertama kalinya MahkamahInternasional membentuk Kamar Penyelesaian Sengketa
(Chamber of DisputteSettlement) berdasarkan pasal 26 (1). Persoalan pokok yang
diajukan adalahmengenai penetapan perbatasan tunggal (single maritime boundary)
yangdigunakan. Batas Kanada yang diajukan adalah equidistance line tapi
AmerikaSerikat menginginkan bahwa perbatasan tergantung dari keadaan yang
relevan diwilayah tersebut. Selain itu menurut Kanada, Teluk Maine beserta
wilayah yangberdekatan termasuk bagian penting karena memunyai hubungan yang
kompleksdan memiliki proses biologis yang penting. Juga wilayah ini
merupakaneksosistem laut yang penting di wilayah utara. Dilain pihak Amerika
Serikatmenyatakan bahwa wilayah ini memiliki karakteristik berdasarkan 3
prinsip rezimekologi. Dalam hal ini ternyata Teluk Maine juga membentuk
komunitas flora danfuna dalam semua siklus jaring makanan dari yang terkecil
hingga ikan yangterbesar. Mahkamah Internasional kemudian mempelajari kasus
ini.
4.SENGKETA YANG BARU DIAJUKAN
a.Kasus Sabah
Pemerintah
Filipina akan mengajukan klaimnya atas kawasan sengketa Sabahkepada Mahkamah
Internasional, walaupun Manila mengizinkan Kuala Lumpurmendeportasi para
imigran gelap Filipina dari negara bagian di selatan Filipinaitu. Koresponden
Radio Australia di Manila melaporkan, bahwa menurut Filipina,Sabah telah
merupakan bagian dari sebuah kesultanan dalam wilayah Filipinasejak tahun
1800-an. Pembantu Menlu Filipina, Jose Brillantes, mengatakanbahwa Filipina
telah mendirikan kantor baru bernama Direktorat Sabah, yangakan menyelesaikan
soal-soal yang bersangkutan dengan klaim Manila atasSabah.Brillantes tidak
menghiraukan pernyataan bahwa dengan mengizinkanKuala Lumpur mendeportasi
imigran gelap Filipina di Sabah, hal itu kelak bisadigunakan sebagai bukti
bahwa Manila sudah tidak berminat lagi terhadapSabah. Di Sabah terdapat
sedikitnya 350-ribu warga Filipina -- sebagian besartidak memiliki izin
tinggal. Filipina mengatakan bahwa Sabah merupakan bagiandari Kesultanan Sulu,
yang menyewakan wilayah itu kepada Perusahaan Inggeris
Borneo
Utara pada tahun 1878, dan menjadi bagian dari Malaysia tahun 1963.Kuala Lumpur
setiap tahun terus membayar uang sewa kepada Kesultanan Suluseperti ditetapkan
dalam perjanjian sewa-menyewa yang asli.
b.Kasus Singapura - Malaysia
Singapura
dan Malaysia akan tampil di depan majelis sidang MahkamahInternasional di
Belanda pekan depan untuk menyelesaikan masalah klaimatas sebuah pulau yang
berlokasi strategis.Kedua negara masing-masing mengatakan akan menghormati
apapun yangmenjadi keputusan Pengadilan Internasional atas Pedra Branca yang
terletakdi Selat Melaka sebagai penyelesaian akhir atas perebutan pulau
tersebutyang telah berlangsung selama 28 tahun.Sidang awal di Den Haag, tempat
15 anggota sidang ditetapkan setelah keduanegara mengajukan permohonan kasus
sebanyak tiga tahap sejak Maret 2004hingga November 2005.Negara kota Singapura
telah mengajukan klaimnya atas pulau tersebutsemenjak 1840 ketika pemerintah
kolonial Inggris membangun mercu suar dipulau tersebut.Pedra Branca yang
terletak 40 km sebelah timur Singapura berada di lokasiyang sangat strategis
yaitu di pintu masuk timur Selat Melaka.Sementara Malaysia yang mengajukan hak
terhadap pulau itu pada 1979 danmenyebutnya sebagai Pulau Batu Putih telah
menyebabkan ketidaksepakatan antara kedua negara. Satu perjanjian di
tanda-tangani pada 6Februari 2003 yang akan menyerahkan nasib pulau itu kepada
PengadilanInternasional.Menurut Mahkamah Internasional dalam situs internetnya
mengatakanSingapura akan diberi kesempatan selama empat hari mulai 6
Novemberuntuk membuat presentasi klaim atau pulau tersebut.
5.SENGKETA YANG MENJADI ISU DUNIA
a.Sengketa Israel - Palestina
Setelah
Mahkamah Internasional mengambil putusan, bahwa pembangunan tembokpemisah oleh
Israel di tepi barat Sungai Yordan melanggar hukum internasional, Palestinadan
negara-negara Arab menyelaraskan aksi untuk mendesak Israel menaati
putusanMahkamah Internasional itu. Bersamaan dengan itu, Perdana Menteri Israel
Ariel Sharonmenandaskan, Pemerintah Israel menolak menerima putusan Mahkamah
Internasionaltersebut, dan akan terus membangun tembok pemisah. Persengketaan
antara Palestina danIsrael dalam masalah pembangunan tembok pemisah semakin
sengit, dan memperjuangkansokongan masyarakat internasional menjadi fokus
perjuangan kedua pihak.Mahkamah Internasional dalam putusannya mengatakan,
Israel berkewajiban menghentikantindakannya yang melanggar hukum internasional
, berkewajiban menghentikan tindakanmembangun tembok pemisah di tanah Palestina
yang diduduki termasuk Yerusalem,sementara itu membongkar tembok pemisah yang
sudah dibangun di daerah tersebut,memberi ganti-rugi kepada Palestina akibat
pembangunan tembok pemisah itu. Walaupunputusan itu tidak mempunyai kekuatan
yang mengikat secara hukum yang memaksa, tapimempunyai pengaruh yang cukup
besar dalam moral internasional, dan berkemungkinan
No comments:
Post a Comment